BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Perbankan Indonesia
Pada tanggal 1 Juli 1953 lahirlah Bank Indonesia yang
mengambil alih segala aktivitas yang dijalankan oleh De Javache Bank dan yang
bertindak pula sebagai Bank sentral, yaitu “Banker`s Bank” dan melaksanakan kebijakan
moneter, dengan demikian Bank Indonesia memegang peranan amat penting dalam
mengatur kehidupan masyarakat di bidang ekonomi dan moneter.
Peranan perbankan yang beroperasi di daerah republik Indonesia
antara tahun 1945-1949 kecil sekali. Bank-bank tidak mempunyai koresponden di
luar negeri, jadi tidak dapat menjalankan fungsi sebagai saluran bagi
lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri, sejak pendudukan jepang, hilir mudik
bank-bank asing tidak ada yang beroperasi di wilayah republik Indonesia.
Perdagangan valuta asing memang tidak dilakukan oleh
masyarakat untuk lalu lintas pembayaran di dalam negeri pun, jasa-jasa Bank
hampir tidak digunakan masyarakat, karena pembayaran kebanyakan dilakukan
dengan uang kartal dan barter. Dengan demikian giral dari masyarakat pada Bank
hampir tidak ada, pemerintahan yang merupakan yang merupakan pemegang rekening
giro yang utama berdasarkan penyetoran uang kartalnya. Penarikan terhadap
rekening giro pemerintah terutama dilakukan dalam bentuk uang kartal. Oleh karena
uang giral pada Bank tidak seberapa jumlahnya, maka kemungkinan bagi perbankan
umum memberi kredit juga sangat terbatas.
Pengembangan usaha perbangkan sudah tentu sangat
tergantung pada aktivitas ekonomi ramainya perdagangan dan perindustrian,
pokoknya adanya kegairahan dalam sektor-sektor ekonomi terpenting.
Selain Bank negara Indonesia, di daerah republik
Indonesia terdapat Bank Rakyat Indonesia yang mempunyai kedudukan khusus,
peraturan pemerintah pengganti no. 1/1946 tanggal 22 Februari 1946 menetapkan
mengenai aturan Bank Rakyat Indonesia.
Selanjutnya kumandang untuk mendirikan Bank Sentral di
negara Indonesia merdeka
terjadi bersama dengan berdirinya negara Indonesia. Cita-cita untuk
mendirikan bank dengan nama Bank Indonesia yang akan bekerja sebagai Bank
Sirkulasi dan Bank Sentral tercantum untuk pertama kalinya dalam penjelasan
pasal 23 untang-undang dasar 1945 mengenai “Hal Keuangan”. Kalimat terakhir
penjelasan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :
“Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan
dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
BAB II
PERMASALAHAN
A. Perbankan
Banyak permasalahan yang mempengaruhi
perekonomian di Indonesia,
salah satunya adalah keberadaan perbankan yang sangat mempengaruhi keadaan
ekonomi Indonesia.
Peranan perbankan sangat penting
dalam menopang ekonomi kerakyatan, karena perbankan sebagai agen pemerintah
yang bertanggung jawab dengan independen dalam pembentukan kebijakan moneter,
kebijakan moneter mencakup manajemen tingkat bunga dan uang yang beredar di
masyarakat.
Kebijakan moneter Bank Sentral
mempengaruhi tingkat bunga, inflasi, nilai mata uang, siklus bisnis, penggunaan
tenaga kerja, stabilitas lembaga keuangan, dan pertumbuhan ekonomi. Tingkat
bunga, inflasi, nilai tukar mata uang. Siklus bisnis riil, penggunaan
tenaga kerja, stabilitas lembaga keuangan, sehingga pemahaman tentang
pembentukan kebijakan moneter sangat diperlukan bagi aktivitas lembaga
keuangan. Menjalankan aktivitas lembaga keuangan tanpa memahami pembentukan dan
pengaruh kebijakan moneter akan menurunkan produktivitas lembaga keuangan.
Lembaga keuangan Bank menyediakan
pinjaman kepada individu atau badan untuk membeli suatu aset. Lembaga keuangan
Bank merupakan perantara keuangan paling besar dalam suatu perekonomian
sehingga pemahaman tentang manajemen bisnis dan ekonomi dan perilaku bank
sangat penting dalam pasar keuangan.
B. Struktur Sistem Keuangan
Sistem keuangan sangat kompleks
karena terdapat banyak jenis lembaga keuangan selain bank seperti perusahaan
asuransi, reksa dana, perusahaan investasi merupakan lembaga keuangan yang
diatur dan diawasi oleh pemerintah secara intensif lembaga keuangan membiayai
aktivitas bisnis melalui perolehan dari individu atau badan yang kelebihan dana
dan memberikan dana tersebut kepada individu atau badan yang kekurangan dana.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbankan
(Bank)
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan Bank umum
sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba
tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
Karena diizinkan mengumpulkan dana
dalam bentuk deposito, Bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan
depositori.
Menurut Undang-undang RI No. 10 tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksudkan dengan Bank
adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
B. Asas Perbankan
Berdasarkan undang-undang no. 10
tahun 1998 tentang perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,
demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C. Tujuan Perbankan
Berdasarkan asas yang digunakan dalam
perbankan Indonesia, maka
tujuan perbankan Indonesia
adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan dalam hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
D. Fungsi Perbankan
Fungsi-fungsi Bank Umum yang
diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan Bank Umum dalam
perekonomian modern, yaitu :
- Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah
uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan.
- Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Salah satu jasa yang ditawarkan Bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Jasa-jasa
tersebut seperti transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pembelian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman.
- Penghimpunan Dana Simpanan Masyarkat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh
Bank Umum adalah dana simpanan, yang terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu.
- Mendukung Kalancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan
untuk memudahkan dan memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kehadiran Bank Umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut.
- Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barangnya berharga adalah
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh Bank Umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang yang dimiliknya seperti perhiasan, uang, ijazah.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan Bank memperlukan jasa pelayanan
dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
- Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh Bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membiayai listri, telepon memberi pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
ATM, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa Bank. Jasa-jasa ini
amat memudahkan dan memberikan, jasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Perbankan di Indonesia mempunyai peranan penting dalam
kegiatan perekonomian di Indonesia.
Karena Bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Lembaga keuangan Bank menyediakan pinjaman kepada
individu atau badan untuk membeli suatu aset, lembaga keuangan bank merupakan
perantara keuangan paling besar dalam suatu perekonomian.
Bank di Indonesia mempunyai tugas dan pekerjaan seperti
:
1.
Bank bertugas mengatur nilai
satuan uang Indonesia
menurut cara yang sebaik-baiknya bagi kemakmuran nusa dan bangsa dan dalam hal
itu menjaga sebanyak mungkin supaya nila itu seimbang (Stabil).
2.
Bank menyelenggarkaan peredaran
uang di Indonesia, peredaran
uang erdiri dari uang kertas, bank memudahkan jalannya uang giral di Indonesia
dan memajukan jalannya pembayaran luar negeri.
3.
Bank memajukan perkembangan
yang sehat dari urusan kredit, urusan Bank di Republik Indonesia pada umumnya dan dari urusan
kredit nasional pada khususnya.
4.
Bank melakukan pengawasan terhadap
urusan kredit.
5.
Menunggu terlaksananya suatu
peraturan undang-undang tentang pengawasan terhadap urusan kredit, maka dengan
peraturan pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi Bank
untuk menjalankan pangawasan tersebut guna kepentingan kemampuan membayar
(Solvabilitas) dan kelanjutan keuangan (Likuiditas) badan-badan kredit, begitu
laju untuk pemberian kredit secara sehat berdasarkan asas-asas kebijaksanaan
bank yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
To, Oey Beng, 1991, Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia,
Jakarta : Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.
Manurung Jonni dan Adler Haymans Manurung, 2009, Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Moneter, Jakarta : Salemba Emport.
No comments:
Post a Comment